Icon
Form Pendaftaran Guru Baru
(Belum Memiliki NIG)

Kategori Guru Baru:
Status "Guru Baru" terdiri dari dua jenis.
  1. Sudah memiliki NIG (Nomor Induk Guru).
    Sebelumnya sudah/masih mengajar di lembaga lain. Pengajuan keaktifan langsung dilakukan dari Portal TPQ.
  2. Belum memiliki NIG.
    Calon guru yang baru saja selesai LPD Percepatan.
Prosedur Pendaftaran Guru Baru (Belum Memiliki NIG)
  1. Calon guru mengisi biodata dan mengunggah pas foto secara mandiri melalui menu di bawah ini.
  2. Admin cabang akan memverifikasi data guru baru tersebut untuk selanjutnya diterbitkan NIG dan dicetakkan Kartu ID Guru.
Persiapan Dokumen
Sebelum mengisi biodata, siapkan:
  1. Nomor Induk TPQ
  2. Nomor Telepon Pribadi aktif
  3. KTP / Kartu Keluarga / Akta Kelahiran
  4. Syahadah Guru Qiraati 5 Jilid
  5. File pas foto
Ketentuan Pas Foto
  1. Berseragam Batik Qiraati 5 Jilid
  2. Kopyah/Jilbab menyesuaikan dengan kebijakan di masing-masing cabang.
  3. Warna background bebas (nantinya akan dibantu edit oleh Admin Cabang).